MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

ED
Jumat, 1 November 2024 | 08:00 WIB
Bagikan
MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

MK juga menyoroti sebagian substansi di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menilai perubahan itu hanya meliputi sebagian dari materi yang termuat di UU Nomor 13/2023.

MK menyebut hal itu mendorong terjadinya tumpang tindih dalam dua aturan tersebut. Terlebih, sebagian substansi UU Ketenagakerjaan merujuk pada sejumlah putusan MK hasil pengujian 37 perkara yang sebelumnya telah dimohon untuk diuji.

"Berkenaan dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan adanya materi/substansi di antara kedua undang-undang a quo tidak singkron atau tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya," tulis MK.

"Bahkan, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron dan tidak harmonis demikian akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) oleh Mahkamah," sambungnya.

Dalam memutus perkara ini, MK juga membaca peraturan pelaksana UU 6 Tahun 2023, termasuk peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan untuk mendapatkan gambaran persoalan secara komprehensif. Dari rangkaian pembacaan peraturan dimaksud, MK mendapatkan fakta bahwa sejumlah peraturan pemerintah dibuat tanpa delegasi dari UU 6 Tahun 2023.

MK menyebut banyak materi dalam peraturan pemerintah yang jika diletakkan dalam konteks hierari peraturan perundang-undangan merupakan materi yang sehrusnya menjadi materi undang-undang, bukan materi perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang.

"Misalnya materi yang berkenaan dengan pembatasan hak dan kewajiban warga negara in casu hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Padahal, merujuk Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 pembatasan hanya dapat dilakukan dengan produk hukum berupa Undang-undang," beber MK.

Berdasarkan rangkaian fakta di atas , MK menyimpulkan perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13 Tahun 2023 dengan norma dalam UU 6 Tahun 2023 sangat mungkin akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga megara in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha sebagaimana amanat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.