MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

ED
Jumat, 1 November 2024 | 08:00 WIB
Bagikan
MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. UU baru itu diminta untuk terpisah dari UU Cipta Kerja yang telah terbentuk pada 2023.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024). Salah satu penggugat dalam perkara ini ialah Partai Buruh.

"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," bunyi putusan MK.

UU Ketenagakerjaan diketahui termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003. Aturan itu lalu digabung menjadi satu ke UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK menjelaskan sejumlah pertimbangan mengenai perlunya pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru. Pertama, secara factual substansi dalam UU Ketenagakerjaan telah berulang kali diuji di MK.

Total ada 37 kali MK mengadili perkara pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, ada 36 permohonan yang telah diputus oleh MK dengan 12 permohonan di antaranya dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.

"Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," tulis MK.

"Terhadap fakta tersebut karena sebagian/materi substansinya telah dinyatakan inskonstitusional, dalam batas penalaran yang wajar, UU 13/2003 tidak utuh lagi," sambung MK.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.