Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

MK: Negara Hanya Wajib Biayai Pendidikan Dasar, Bukan Perguruan Tinggi

Desi Rossilawati
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Bagikan
MK: Negara Hanya Wajib Biayai Pendidikan Dasar, Bukan Perguruan Tinggi
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menuntut agar biaya pendidikan tinggi sepenuhnya ditanggung negara. Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/8/2025). Dalam pertimbangan majelis, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai dalil para pemohon yang menyebut ketiadaan jaminan biaya kuliah melanggar hak konstitusional tidak tepat. Menurutnya, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum tidak bisa diartikan bahwa negara wajib menanggung biaya di seluruh jenjang pendidikan. Arief menjelaskan, Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas secara tegas menegaskan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar secara gratis. Ketentuan itu tidak mencakup pendidikan menengah maupun perguruan tinggi. Dengan demikian, kelanjutan pendidikan di jenjang lebih tinggi tidak semata bergantung pada kewajiban negara menyediakan biaya. Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 itu semula meminta agar Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Namun MK menegaskan norma tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.