MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Awal Januari 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan sidang perdana sengketa hasil pilkada kemungkinan akan digelar awal Januari 2025. Suhartoyo mengatakan saat ini MK masih membuka pengajuan permohonan perkara.
"Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana)," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo mengatakan jadwal sidang perdana masih dalam tahap penyusunan. Dia menuturkan sidang perdana akan digelar usai proses registrasi selesai dilakukan.
"Kalau pasti tanggal 3 (Januari) ya setengah 4 hari dari kemudian atau 3 hari karena selambat-selambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan," ujarnya.
"Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," sambungnya.
Dilihat di situs MK, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 152 gugatan. Gugatan tersebut terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali kota.
Sedangkan, untuk gugatan PHP Gubernur, per pukul 12.26 WIB, belum terdapat permohonan yang masuk. Diketahui, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak (27/11/2024) hingga (18/12/2024).
Sementara itu, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!