MK Akan Putuskan Sengketa Pilbup Tasikmalaya 24 Februari 2025
Di sisi lain, saksi dari Termohon, Mohammad Zen, menegaskan bahwa sebelum dilantik pada 3 Desember 2018, Ade masih berstatus Wakil Bupati yang hanya menjalankan tugas Bupati secara administratif. Selain itu, ia juga disebut tetap menggunakan fasilitas Wakil Bupati hingga pelantikannya sebagai Bupati definitif.
Perbedaan perhitungan masa jabatan ini menjadi dasar Pemohon mengajukan gugatan agar MK mendiskualifikasi Ade Sugianto dari Pilbup Tasikmalaya 2024. Pemohon juga meminta MK menetapkan Cecep-Asep sebagai pemenang atau memerintahkan pemungutan suara ulang.
Dengan selesainya sidang pemeriksaan, Majelis Hakim akan membawa hasilnya ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Keputusan akhir akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!