MK Akan Putuskan Sengketa Pilbup Tasikmalaya 24 Februari 2025

ED
Senin, 10 Februari 2025 | 05:21 WIB
Bagikan
MK Akan Putuskan Sengketa Pilbup Tasikmalaya 24 Februari 2025

VISI.NEWS | JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Perkara ini diajukan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang mempersoalkan masa jabatan petahana, Ade Sugianto.

Sidang lanjutan perkara ini digelar di Ruang Sidang Panel Gedung II MK pada Jumat (7/2/2025). Majelis Panel Hakim 1 yang memeriksa perkara ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Ahli dari Pemohon, Titi Anggraini dari Perludem, menegaskan bahwa tidak dipenuhinya persyaratan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon. Menurutnya, masa jabatan kepala daerah dihitung sejak seseorang mulai menjalankan tugas secara faktual, bukan dari waktu pelantikan.

Sementara itu, ahli dari Pihak Terkait, I Gde Pantja Astawa, memiliki pandangan berbeda. Ia berpendapat bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Perselisihan ini berpusat pada status Ade Sugianto, yang naik dari Wakil Bupati menjadi Bupati setelah Uu Ruzhanul Ulum terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada 2018. Pemohon berargumen bahwa Ade mulai menjabat sebagai Bupati sejak 5 September 2018, saat ia menerima radiogram dari Gubernur Jawa Barat untuk menjalankan tugas Bupati.

Sebaliknya, Pihak Terkait berpegang pada fakta bahwa Ade baru dilantik sebagai Bupati definitif pada 3 Desember 2018. Dengan demikian, menurut mereka, masa jabatan Ade dalam periode 2018-2021 hanya berlangsung selama 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai satu periode penuh.

Saksi dari Pemohon, Asop Sopiudin, menegaskan bahwa Ade telah menjalankan tugas sebagai Bupati sejak 5 September 2018, sehingga hitungan masa jabatannya mencapai 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hal ini, menurut Pemohon, sudah masuk dalam kategori satu periode.

Di sisi lain, saksi dari Termohon, Mohammad Zen, menegaskan bahwa sebelum dilantik pada 3 Desember 2018, Ade masih berstatus Wakil Bupati yang hanya menjalankan tugas Bupati secara administratif. Selain itu, ia juga disebut tetap menggunakan fasilitas Wakil Bupati hingga pelantikannya sebagai Bupati definitif.

Perbedaan perhitungan masa jabatan ini menjadi dasar Pemohon mengajukan gugatan agar MK mendiskualifikasi Ade Sugianto dari Pilbup Tasikmalaya 2024. Pemohon juga meminta MK menetapkan Cecep-Asep sebagai pemenang atau memerintahkan pemungutan suara ulang.

Dengan selesainya sidang pemeriksaan, Majelis Hakim akan membawa hasilnya ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Keputusan akhir akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.