Misteri Kematian Sekeluarga Terpecahkan, Anak Jadi Tersangka Utama
VISI.NEWS | JAKARTA – Pengungkapan kasus kematian satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menunjukkan bagaimana penyelidikan ilmiah dan ketelitian aparat mengurai tragedi yang semula penuh misteri. Peristiwa yang terjadi awal Januari itu akhirnya mengarah pada satu nama yang tak disangka: anak kandung korban sendiri yang sebelumnya sempat dianggap sebagai korban selamat.
Tiga orang ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan mereka pada Jumat pagi, 2 Januari 2026. Mereka adalah seorang ibu berinisial SS (50), anak pertamanya AAL (27), dan anak bungsunya AAB (13). Saat itu, satu anak lainnya, AS alias S (22), ditemukan masih bernapas dan segera dilarikan ke rumah sakit. Kondisi inilah yang awalnya membuat penyidik fokus pada dugaan keracunan massal tanpa mengetahui siapa pelakunya.
Seiring waktu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik mulai memberi titik terang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kepastian penyebab kematian baru diperoleh setelah seluruh rangkaian uji ilmiah selesai dilakukan.
“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada 4 Februari, atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Dari hasil itulah, posisi AS berubah dari korban selamat menjadi tersangka utama. Polisi menyimpulkan racun diberikan secara sengaja.
“Hasil pengamatan kami, berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” tegas Budi.
Peran penting dalam pengungkapan kasus ini datang dari Tim Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri. Berbagai kemungkinan zat beracun diuji untuk memastikan penyebab kematian.
Kepala Urusan Subbid Toksikologi Puslabfor, Azhar Darlan, mengatakan, “Dari pemeriksaan barang bukti, ruang lingkup kami adalah pemeriksaan pestisida, kemudian alkohol, kemudian arsen, kemudian sianida, serta ruang lingkup bahan kimia dan obat-obatan.”
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!