Sebanyak 37 siswa bersama empat guru dan seorang kepala sekolah harus menjalani aktivitas pembelajaran di luar lingkungan sekolah sejak gerbang TK Negeri Ngamprah tidak dapat diakses.
Salah seorang guru berinisial R mengungkapkan, kondisi tersebut membuat proses belajar mengajar menjadi tidak kondusif, terlebih pada hari pertama MPLS yang seharusnya menjadi momen menyenangkan bagi anak-anak usia dini.
"Hari ini anak-anak mengikuti MPLS dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Mereka hanya bisa berkegiatan di depan gerbang sekolah karena akses masuk masih digembok. Banyak anak yang sedih karena tidak bisa masuk ke ruang kelas," ujarnya kepada VISI.NEWS, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, permasalahan bermula ketika sejumlah warga mengklaim lahan tempat berdirinya TK Negeri Ngamprah merupakan fasilitas umum (fasum) milik warga. Klaim tersebut kemudian berujung pada tindakan penggembokan gerbang sekolah sehingga aktivitas pendidikan terganggu.
Tidak hanya penyegelan, para tenaga pendidik juga mengaku beberapa kali mendapat tekanan dari oknum warga yang datang ke sekolah untuk menyampaikan protes dengan nada tinggi.
"Beberapa kali warga datang ke sekolah dan melakukan protes dengan suara keras di hadapan guru-guru. Kondisi ini membuat kami merasa terintimidasi dan trauma saat menjalankan tugas sebagai pendidik," katanya.
Pihak sekolah menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah berulang kali dibahas melalui forum mediasi. Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat bersama pemerintah desa, Babinsa, Sekretaris Daerah, Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, serta berbagai pihak terkait telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan warga.
Namun hingga Kamis (16/7/2026), proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan maupun solusi atas sengketa yang terjadi.
Guru tersebut menjelaskan, sekolah tersebut sebelumnya telah berdiri sebagai lembaga pendidikan selama sekitar 24 tahun di bawah yayasan. Tiga tahun lalu, statusnya resmi berubah menjadi TK Negeri atas persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat karena lahan tersebut berstatus fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum).
Karena tidak dapat menggunakan lingkungan sekolah, kegiatan MPLS akhirnya dipindahkan sementara ke halaman rumah salah seorang warga yang dengan sukarela meminjamkan lahannya agar anak-anak tetap bisa mengikuti kegiatan belajar.
Meski demikian, para guru mengaku situasi tersebut jauh dari ideal dan dikhawatirkan akan mengganggu proses pendidikan apabila tidak segera diselesaikan.
"Kami hanya ingin anak-anak mendapatkan haknya untuk belajar dengan aman dan nyaman. Jangan sampai mereka menjadi korban dari persoalan yang belum menemukan titik temu," ujar R.
Para tenaga pendidik berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka meminta perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Kabupaten Bandung Barat Jeje, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar memberikan kepastian hukum terhadap status lahan dan menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di TK Negeri Ngamprah.
Menurut pihak sekolah, penyelesaian yang cepat dinilai penting agar hak pendidikan anak usia dini tetap terlindungi dan para guru dapat kembali menjalankan tugas tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.
"Yang kami perjuangkan bukan hanya bangunan sekolah, tetapi hak 37 anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak," tutupnya.