Mesdos untuk Kampanye Pemilu 2024 Paling Banyak 20 Akun
VISI.NEWS | JAKARTA - Jumlah akun media sosial (Medsos) yang digunakan peserta Pemilu 2024 dalam kampanye paling banyak 20 akun pada setiap platform Medsos.
“Termasuk, mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye, serta mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat Rapat kerja Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Senin (29/5/2023).
Raker Komisi II dengan Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RUU PKPU) dan Satu Rancangan Perbawaslu.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Rapat hari ini, kita sudah mengambil kesepakatan soal tiga rancangan PKPU dan satu rancangan Peraturan Bawaslu," ujar Yanuar.
Dijelaskannya, tiga rancangan PKPU itu adalah terkait tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Selain itu juga rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Serta rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Sementara itu Rancangan Perbawaslu yang disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama mitra kerjanya itu adalah Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI," tambahnya.
Sebelumnya, anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan KPU merancang kotak suara yang lebih kuat untuk digunakan saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Sementara dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, KPU menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!