BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026

Menyiarkan Pernikahan dalam Islam: Sebuah Anjuran yang Penuh Hikmah

ED
Jumat, 21 November 2025 | 09:40 WIB
Bagikan
Menyiarkan Pernikahan dalam Islam: Sebuah Anjuran yang Penuh Hikmah

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Najib al-Muthi'i, yang menyatakan bahwa pernikahan harus diumumkan agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina. Zina, yang biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, harus dibedakan dengan jelas dari pernikahan yang sah dan diakui dalam Islam. Ini menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan dan kejelasan dalam proses pernikahan dalam masyarakat.

Lebih jauh lagi, menurut Syekh Zakaria al-Anshari, ada dua alasan penting mengapa pernikahan harus diumumkan. Pertama, untuk menghilangkan kecurigaan atau fitnah yang dapat muncul di masyarakat. Ketika pernikahan diumumkan, maka masyarakat akan mengetahui bahwa pasangan tersebut telah menikah, sehingga mengurangi gosip atau spekulasi yang tidak berdasar. Kedua, untuk menjaga kejelasan nasab anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Pengumuman pernikahan akan memastikan bahwa anak yang lahir memiliki status yang jelas, baik secara hukum maupun sosial, dan hak-haknya terlindungi.

Lebih dari sekadar masalah adat atau tradisi, mengumumkan pernikahan adalah bagian dari ajaran Islam yang membawa manfaat besar bagi keluarga dan masyarakat. Perintah untuk menyiarkan pernikahan adalah bagian dari sistem sosial yang menjaga kehormatan kedua mempelai, melindungi hak-hak anak, dan menghindari fitnah. Sehingga, pernikahan yang diumumkan secara terbuka akan lebih mudah diakui secara hukum, serta mendapat pengakuan sosial yang dapat menghindarkan keluarga dari masalah di masa depan.

Di samping itu, menyiarkan pernikahan juga mempererat hubungan sosial dan memperkuat tali silaturahmi antar keluarga dan masyarakat. Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah peristiwa yang penuh berkah, yang seharusnya tidak hanya menjadi milik pasangan pengantin, tetapi juga dirayakan bersama orang-orang terdekat dan masyarakat. Dengan demikian, pernikahan yang diumumkan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menjadi jembatan untuk menyebarkan kebaikan dan kebahagiaan.

Oleh karena itu, bagi setiap pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan, sangat disarankan untuk mengumumkan dan merayakannya dengan cara yang sederhana namun tetap bermakna. Ini bukan hanya untuk kebahagiaan pribadi, tetapi juga untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut berlangsung di atas dasar yang jelas dan sah, serta menjaga nama baik keluarga dan anak di masa depan. Wallahu a'lam.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.