Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Menyiarkan Pernikahan dalam Islam: Sebuah Anjuran yang Penuh Hikmah

ED
Jumat, 21 November 2025 | 09:40 WIB
Bagikan
Menyiarkan Pernikahan dalam Islam: Sebuah Anjuran yang Penuh Hikmah

VISI.NEWS | BANDUNG - Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara dua insan, melainkan juga pertemuan dua keluarga besar. Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, pernikahan yang ideal adalah yang dilaksanakan secara terbuka dan dirayakan sebagai bentuk syukur kepada Allah. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak pernikahan yang diselenggarakan secara diam-diam, baik karena alasan ekonomi, ketidaksepakatan keluarga, atau bahkan masalah pribadi lainnya. Hal ini, meskipun pada awalnya terlihat seperti solusi, seringkali menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Salah satu dampak negatif dari pernikahan yang tidak diumumkan secara resmi adalah ketidakjelasan status pernikahan. Misalnya, pernikahan yang tidak tercatat di negara atau tidak diumumkan di masyarakat dapat menyebabkan masalah hukum, terutama terkait dengan hak-hak istri dan anak. Tanpa pengakuan resmi, hak-hak mereka tidak terlindungi oleh hukum, yang bisa berujung pada penelantaran dan kesulitan dalam mengakses hak-hak sosial atau ekonomi.

Islam menganjurkan agar pernikahan diumumkan kepada khalayak ramai, bukan hanya untuk menampakkan kebahagiaan, tetapi juga untuk menjaga hak-hak keluarga yang lahir dari akad tersebut. Salah satu dasar ajaran ini adalah hadits dari Rasulullah saw. yang berbunyi: "Umumkanlah pernikahan ini, selenggarakanlah di masjid-masjid, dan tabuhkanlah rebana padanya. Hendaklah salah seorang di antara kalian mengadakan walimah, meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing." (HR. Al-Baihaqi). Hadits ini secara tegas menganjurkan umat Islam untuk menyiarkan pernikahan, sebagai pembeda antara hubungan yang sah dengan yang terlarang.

Menurut Syekh Abdurrauf al-Munawi, perintah untuk mengumumkan pernikahan adalah upaya untuk menampakkan kebahagiaan dan membedakannya dari acara-acara lainnya, seperti makan-makan atau pertemuan biasa. Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa pernikahan yang dilaksanakan secara diam-diam bertentangan dengan ajaran Islam. Islam mendorong keterbukaan dalam segala hal yang berkaitan dengan pernikahan, agar tidak ada kebingungan atau kecurigaan di masyarakat.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Najib al-Muthi'i, yang menyatakan bahwa pernikahan harus diumumkan agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina. Zina, yang biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, harus dibedakan dengan jelas dari pernikahan yang sah dan diakui dalam Islam. Ini menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan dan kejelasan dalam proses pernikahan dalam masyarakat.

Lebih jauh lagi, menurut Syekh Zakaria al-Anshari, ada dua alasan penting mengapa pernikahan harus diumumkan. Pertama, untuk menghilangkan kecurigaan atau fitnah yang dapat muncul di masyarakat. Ketika pernikahan diumumkan, maka masyarakat akan mengetahui bahwa pasangan tersebut telah menikah, sehingga mengurangi gosip atau spekulasi yang tidak berdasar. Kedua, untuk menjaga kejelasan nasab anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Pengumuman pernikahan akan memastikan bahwa anak yang lahir memiliki status yang jelas, baik secara hukum maupun sosial, dan hak-haknya terlindungi.

Lebih dari sekadar masalah adat atau tradisi, mengumumkan pernikahan adalah bagian dari ajaran Islam yang membawa manfaat besar bagi keluarga dan masyarakat. Perintah untuk menyiarkan pernikahan adalah bagian dari sistem sosial yang menjaga kehormatan kedua mempelai, melindungi hak-hak anak, dan menghindari fitnah. Sehingga, pernikahan yang diumumkan secara terbuka akan lebih mudah diakui secara hukum, serta mendapat pengakuan sosial yang dapat menghindarkan keluarga dari masalah di masa depan.

Di samping itu, menyiarkan pernikahan juga mempererat hubungan sosial dan memperkuat tali silaturahmi antar keluarga dan masyarakat. Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah peristiwa yang penuh berkah, yang seharusnya tidak hanya menjadi milik pasangan pengantin, tetapi juga dirayakan bersama orang-orang terdekat dan masyarakat. Dengan demikian, pernikahan yang diumumkan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menjadi jembatan untuk menyebarkan kebaikan dan kebahagiaan.

Oleh karena itu, bagi setiap pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan, sangat disarankan untuk mengumumkan dan merayakannya dengan cara yang sederhana namun tetap bermakna. Ini bukan hanya untuk kebahagiaan pribadi, tetapi juga untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut berlangsung di atas dasar yang jelas dan sah, serta menjaga nama baik keluarga dan anak di masa depan. Wallahu a'lam.

@uli/nu.or.id

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.