Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026

Menteri Lingkungan Hidup Janjikan Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah PLTSa dan RDF

Desi Rossilawati
Minggu, 23 Maret 2025 | 18:12 WIB
Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup Janjikan Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah PLTSa dan RDF
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pengembangan teknologi pengolahan sampah, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Refuse-Derived Fuel (RDF). "Kami mendorong implementasi ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah, termasuk mempercepat teknologi pengolahan sampah seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Refuse-Derived Fuel (RDF)," ujar Hanif, Minggu (23/3/2025). Menurutnya, permasalahan sampah bukan hanya isu teknis, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan dan perilaku masyarakat yang perlu ditata ulang. Pemerintah akan merevisi regulasi terkait pengelolaan sampah guna memperkuat sistem dari hulu ke hilir. Penyederhanaan prosedur dan mekanisme insentif pendanaan menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Salah satu skema yang didorong adalah pembelian listrik oleh PLN dari hasil pengolahan sampah di fasilitas PLTSa, sehingga dapat menjadi insentif bagi daerah dalam mengelola sampah secara lebih produktif. Hanif juga menyoroti kondisi kritis di TPST Bantargebang, Bekasi, yang saat ini telah menampung lebih dari 7.700 ton sampah per hari di lahan seluas 117 hektar. Timbunan sampah yang mencapai lebih dari 40 meter dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Sebagai solusi, pemerintah tengah mengembangkan fasilitas RDF, salah satunya di Rorotan, Jakarta Utara. RDF Plant Jakarta ini dibangun di atas lahan 7,87 hektare milik Pemprov DKI Jakarta. Dengan kapasitas pengolahan 2.500 ton sampah per hari, fasilitas ini mampu menghasilkan 875 ton bahan bakar alternatif yang bisa digunakan sebagai pengganti batu bara di industri semen. Meski menjadi solusi dalam pengelolaan sampah, RDF Rorotan belakangan mendapat keluhan dari warga sekitar akibat bau menyengat yang ditimbulkan. Beberapa warga bahkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan radang selaput mata. Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memerintahkan pemasangan alat pemantau udara di sekitar RDF Rorotan. Selain itu, ia meminta agar dilakukan pemasangan deodorizer untuk mengurangi bau yang mengganggu warga. Pramono menjelaskan bahwa masalah utama berasal dari uji komisioning fasilitas yang menggunakan sampah lama yang telah membusuk selama lebih dari sebulan. Pemerintah berjanji akan terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Dengan percepatan implementasi PLTSa dan RDF, diharapkan Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap TPA (Tempat Pembuangan Akhir) serta mengoptimalkan pemanfaatan sampah menjadi sumber energi alternatif. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.