Mentan Amran Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu

Desi Rossilawati
Rabu, 16 September 2026 | 11:06 WIB
Bagikan
Mentan Amran Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman./visi.news/pertanian.go.id.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan yang disampaikan Kementerian Pertanian. Polisi akan melakukan verifikasi dan pengujian terhadap beras yang ditemukan di lapangan.

"Semua temuan-temuan (beras fortifikasi di lapangan) akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa tindak pidananya," ucap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Wahyu Widada, dalam keterangannya dikutip, Rabu (16/9/2026).

Apabila penyelidikan menemukan unsur pidana, Polri akan memproses perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan perlindungan kepada masyarakat dan juga melalui penyelidikan secara ilmiah," katanya.

Kejaksaan Agung juga mendukung penyelidikan tersebut. Apabila ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum akan dipercepat.

YLKI Soroti Hak Konsumen

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana turut menyoroti kasus beras fortifikasi palsu. Ia meminta penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha. Karena konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan," jelasnya.

Menurut YLKI, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 telah mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan etiket, label, maupun manfaat yang dijamin kepada konsumen.

Halaman :

Tags:

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.