Menkum: Jangan Main-Main Dengan Layanan Publik
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bermain-main dalam memberikan layanan publik. Peringatan tersebut disampaikan di tengah maraknya pengungkapan dan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat negara dan aparatur pemerintahan.
Menurut Supratman, pesan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal masa pemerintahannya menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, Bapak Presiden sungguh luar biasa, dari awal menjabat, kami diminta pesannya untuk tidak bermain-main dan sampai hari ini," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa arahan Presiden tersebut terus menjadi pedoman bagi jajarannya dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Meski demikian, Supratman mengingatkan bahwa setiap perkara hukum yang sedang diproses tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
"Biarkan proses hukum itu dijalani," tutur dia.
Pernyataan Menkum tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlangsung selama periode 2022–2026. Dalam kasus tersebut, KPK menyebut Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim (SK) bersama tujuh tersangka lainnya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Setyo menjelaskan bahwa uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh dari warga negara asing (WNA), biro jasa, maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga tengah menangani kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara tersebut, tiga tersangka diduga menyalahgunakan insentif yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa BGN memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG.
Menurut penyidik, sebagian dana insentif tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung guna mengungkap keseluruhan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Maraknya pengungkapan kasus korupsi di berbagai lembaga negara menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas layanan publik serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!