Menkeu Evaluasi Pegawai Pajak Usai OTT KPK

Desi Rossilawati
Rabu, 14 Januari 2026 | 11:13 WIB
Bagikan
Menkeu Evaluasi Pegawai Pajak Usai OTT KPK

VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang rotasi hingga dirumahkan sebagai sanksi bagi pegawai yang melakukan penyelewengan. Opsi sanksi tersebut dipertimbangkan menyusul OTT KPK yang mengamankan 8 pejabat Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara (Jakut).

Purbaya mengatakan evaluasi internal akan dilakukan untuk memastikan integritas aparatur pajak setelah KPK mengamankan delapan pejabat DJP Kanwil Jakarta Utara dalam OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," kata Purbaya dikutip dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Keputusan terkait sanksi yang diberikan akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Menurut Purbaya, pegawai yang terlibat dalam pelanggaran berat kemungkinan besar akan dirumahkan. "Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tambahnya. Sementara, terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Purbaya menghormati jalannya proses hukum yang berlaku. Purbaya menyatakan akan tetap melakukan pendampingan bagi pegawai yang diperiksa hingga keputusan pengadilan nantinya. "Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk setop ini itu," ujar dia.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap
KPK melakukan OTT terhadap 8 orang diduga pejabat Ditjen Pajak di Jakarta Utara. Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurangan nilai pajak. KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dua direktorat di DJP pada 13 Januari 2026. Dua direktorat tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. "Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Selain itu, dia mengatakan KPK menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

Sementara itu, DJP menyatakan siap untuk kooperatif dan memberikan kebutuhan KPK dalam penggeledahan kantor pusat di Jakarta.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.