Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Menkeu Evaluasi Pegawai Pajak Usai OTT KPK

Desi Rossilawati
Rabu, 14 Januari 2026 | 11:13 WIB
Bagikan
Menkeu Evaluasi Pegawai Pajak Usai OTT KPK

VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang rotasi hingga dirumahkan sebagai sanksi bagi pegawai yang melakukan penyelewengan. Opsi sanksi tersebut dipertimbangkan menyusul OTT KPK yang mengamankan 8 pejabat Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara (Jakut).

Purbaya mengatakan evaluasi internal akan dilakukan untuk memastikan integritas aparatur pajak setelah KPK mengamankan delapan pejabat DJP Kanwil Jakarta Utara dalam OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," kata Purbaya dikutip dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Keputusan terkait sanksi yang diberikan akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Menurut Purbaya, pegawai yang terlibat dalam pelanggaran berat kemungkinan besar akan dirumahkan. "Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tambahnya. Sementara, terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Purbaya menghormati jalannya proses hukum yang berlaku. Purbaya menyatakan akan tetap melakukan pendampingan bagi pegawai yang diperiksa hingga keputusan pengadilan nantinya. "Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk setop ini itu," ujar dia.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap
KPK melakukan OTT terhadap 8 orang diduga pejabat Ditjen Pajak di Jakarta Utara. Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurangan nilai pajak. KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dua direktorat di DJP pada 13 Januari 2026. Dua direktorat tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. "Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Selain itu, dia mengatakan KPK menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

Sementara itu, DJP menyatakan siap untuk kooperatif dan memberikan kebutuhan KPK dalam penggeledahan kantor pusat di Jakarta.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.

Ditjen Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum, ujar dia.

"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya menambahkan. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.