Menkeu Evaluasi Pegawai Pajak Usai OTT KPK
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang rotasi hingga dirumahkan sebagai sanksi bagi pegawai yang melakukan penyelewengan. Opsi sanksi tersebut dipertimbangkan menyusul OTT KPK yang mengamankan 8 pejabat Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara (Jakut).
Purbaya mengatakan evaluasi internal akan dilakukan untuk memastikan integritas aparatur pajak setelah KPK mengamankan delapan pejabat DJP Kanwil Jakarta Utara dalam OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," kata Purbaya dikutip dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, DJP menyatakan siap untuk kooperatif dan memberikan kebutuhan KPK dalam penggeledahan kantor pusat di Jakarta.
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.
Ditjen Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum, ujar dia.
"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya menambahkan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!
Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.