Menjelang Penutupan Pendaftaran Seleksi Capim dan Dewas KPK: 300 Pendaftar Telah Tercatat dan Masih Bisa Bertambah, Begini Proses Seleksi dan Syaratny
Syarat Pendaftaran Capim KPK
Syarat dan tata cara pendaftaran calon pimpinan KPK tertera dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024. Beberapa syarat penting bagi calon pimpinan KPK antara lain:
1. Warga Negara Indonesia 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 3. Sehat jasmani dan rohani 4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan 5. Berusia minimal 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan 6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela 7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan reputasi baik 8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik 9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK 10. Tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK 11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Cara Pendaftaran Capim KPK
Adapun cara mendaftar capim KPK adalah sebagai berikut:
a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id b. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman tersebut c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian, seperti: - Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 ditujukan kepada panitia seleksi - Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 - Kartu Tanda Penduduk - NPWP - Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri
Dengan semakin dekatnya waktu penutupan pendaftaran, diharapkan semakin banyak putra-putri terbaik bangsa yang mendaftarkan diri untuk mengisi posisi penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!