Mendag Klaim Sudah Menindak 66 Produsen Nakal MinyaKita
Dalam rantai distribusi MinyaKita, PT AEGA bertindak sebagai repacker atau pengemas ulang dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1).
“Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di lokasi, Kamis.
Berdasarkan temuan Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA tidak mengambil bahan minyak dari skema domestic market obligatiin (DMO).
Seharusnya, MinyaKita yang merupakan merek minyak goreng rakyat diambil dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO.
Selanjutnya, Satgas Pangan Polri menyita sekitar 32.000 botol berisi MinyaKita yang tidak sesuai keterangan kemasan dari PT AEGA.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka atas kasus penyunatan volume MinyaKita oleh PT AEGA, yakni direktur dari perusahaan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 62 melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Diketahui, sejumlah produsen terindikasi menyunat takaran MinyaKita setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) dan di Pasar Gede Hardjonagoro Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!