Mendag Klaim Sudah Menindak 66 Produsen Nakal MinyaKita
VISI.NEWS | KARAWANG - Kementerian Perdagangan mengklaim sudah menindak 66 perusahaan produsen MinyaKita.
Dalam konferensi pers di gudang PT Artha Eka Global Asia, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut, penindakan itu berdasarkan pengawasan yang diperketat sejak Desember 2024 hingga sekarang.
“Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” ujar Budi.
Perusahaan-perusahaan yang ditindak memiliki pelanggaran bervariasi, mulai dari bundling hingga menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Ada yang bundling, kemudian ada yang perizinannya tidak lengkap, kemudian harga yang di atas HET. Sudah kami lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” kata Budi.
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Budi mengatakan bahwa Kemendag sebenarnya rutin menindak perusahaan MinyaKita nakal.
“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal. Namun, memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” kata Mendag dalam siaran pers, Senin (10/3/2025).
Terbaru, Kemendag dan Satgas Pangan Polri menindak menyegel PT Artha Eka Global Asia, produsen penyunat takaran MinyaKita yang berlokasi di Karawang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!