Memberikan Zakat Fitrah kepada Warga Nonmuslim?
VISI.NEWS | BANDUNG - Menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah, zakat fitrah hanya boleh disalurkan kepada orang-orang Muslim. Di luar orang Islam tidak sah.
Artinya, zakat fitrah tidak diperbolehkan untuk disalurkan kepada nonmuslim, sekalipun mereka dalam keadaan fakir dan miskin. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu Syarah al-Muhadzab berikut;
ولايجوز دفع شئ من الزكوات الي كافر سواء زكاة الفطر وزكاة المال وهذا لا خلاف فيه عندنا
Artinya, “Dan tidak boleh memberikan zakat kepada nonmuslim, baik zakat fitrah maupun zakat harta. Ini tidak ada perbedaan di antara ulama Syafi’iyah.”
Pandangan serupa juga dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni juz II, halaman 487, bahwa tidak ada perbedaan pandangan dari para pakar fikih, terkait tidak sahnya mengeluarkan bagian zakat bagi nonmuslim yang fakir dan miskin. Ia berkata;
ﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺧﻼﻓﺎ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻷﻣﻮﺍﻝ ﻻ ﺗﻌﻄﻰ ﻟﻜﺎﻓﺮ ﻭﻻ ﻟﻤﻤﻠﻮﻙ
Artinya, “Tidak mengetahui kami tentang adanya khilaf bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada orang kafir dan budak.”.
Dari penjelasan Imam Nawawi di atas, jelas tergambar bahwa seorang nonmuslim tidak berhak menerima zakat fitrah. Pun ditambah keterangan dari Ibnu Qudamah, tentang tidak boleh memberikan zakat harta pada nonmuslim. Jika diberikan kepada nonmuslim, maka hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, zakat fitrah tidak dapat diberikan kepada orang yang tidak beragama Islam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!