Membaca Al-Qur'an Saat Tidak Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 23 Juli 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Membaca Al-Qur'an adalah amalan utama dalam Islam. Kitab suci yang menjadi petunjuk hidup ini memiliki banyak adab saat dibaca, termasuk soal wudhu.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 2, Allah SWT berfirman:
Artinya: Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa
Karena kemuliaannya, umat Islam dianjurkan menjaga kesucian saat membaca Al-Qur'an. Rasulullah SAW bersabda,
ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
BACA JUGA
Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَفْضَلُ عِبَادَةِ أُمَّتِي قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
Artinya: Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur'an." (HR. al-Baihaqi). Namun, bagaimana hukumnya membaca Al-Qur'an tanpa wudhu? Menurut DR. Abdullah bin Mubarak Al Bushi dalam 'Ensiklopedia Ijma' Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah', mayoritas ulama membolehkan seseorang membaca Al-Qur'an dari hafalan tanpa wudhu, selama tidak dalam keadaan junub (hadas besar). Hal ini juga ditegaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ yang menyebutkan bahwa orang yang berhadas kecil tetap boleh membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf. Pendapat ini menjadi kesepakatan jumhur ulama. Namun, jika ingin menyentuh mushaf secara langsung, para ulama sepakat bahwa seseorang wajib dalam keadaan suci atau berwudhu. Firman Allah dalam Surat Al-Waqi'ah ayat 79 menjadi dasar dalil:لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ
Artinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Meski sebagian ulama menafsirkan ayat ini merujuk pada Lauhul Mahfuz, jumhur ulama tetap menggunakan ayat tersebut sebagai prinsip kehati-hatian. Dalam 'Panduan Lengkap Ibadah' karya Muhammad Bagir disebutkan, semua mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) berpendapat menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur'an wajib dalam keadaan berwudhu, kecuali dalam kondisi darurat. Hal ini juga didukung hadits dari Amr bin Hazm yang diriwayatkan Imam Malik: "Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci." (HR. Malik dalam Al-Muwaththa') Meski hadits ini dinilai mursal oleh sebagian ulama, banyak fuqaha menggunakannya sebagai dasar hukum fiqih terkait adab membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur'an. @ffrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!