McDonald's Malaysia Gugat Gerakan Boikot Israel, Minta Ganti Rugi Rp 20 Miliar
VISI.NEWS | MALAYSIA - McDonald's Malaysia, perusahaan pemegang lisensi waralaba makanan cepat saji asal Amerika Serikat, telah mengajukan gugatan perdata terhadap gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Malaysia. Gugatan tersebut terkait dengan postingan media sosial yang menyerukan boikot produk Israel dan mengaitkan McDonald's Malaysia dengan "perang genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza". McDonald's Malaysia menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit (sekitar Rp 20,1 miliar) atas tuduhan "pernyataan palsu dan fitnah" yang merugikan bisnis mereka.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 19 Desember 2023 melalui firma hukum Bhadarul Baharain & Partners. Dalam surat panggilan, McDonald's Malaysia mengklaim bahwa poster online BDS Malaysia, yang menampilkan logo merek tersebut, memfitnah McDonald's Malaysia dan menyebabkan masyarakat tidak bisa membedakan pihak mana yang diidentifikasi oleh tergugat dalam menuduh dukungan terhadap Israel.
"Kami juga telah menyumbangkan lebih dari RM1 juta kepada Ops Ihsan, sebuah dana kemanusiaan yang dibentuk oleh Departemen Perdana Menteri dan para pekerja kami menyumbangkan lebih dari RM100,00 kepada Humanitarian Care Malaysia (MyCARE) untuk membantu warga Palestina yang terkena dampak perang ini," kata McDonald's Malaysia dalam pernyataan resminya pada Jumat (29/12/2023).
Menanggapi gugatan tersebut, BDS Malaysia mengatakan bahwa mereka dengan tegas menyangkal telah mencemarkan nama baik McDonald's Malaysia. Mereka juga mengatakan bahwa mereka telah menerima surat panggilan dari pengadilan dan akan menyerahkan masalah ini ke pengadilan. "Kami tidak pernah menyebut nama McDonald's Malaysia dalam postingan kami. Kami hanya menggunakan logo mereka sebagai simbol perusahaan multinasional yang mendukung Israel," kata Dr. Azlan Adnan, ketua BDS Malaysia, kepada Al Jazeera.
BDS Malaysia adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang terdaftar di Malaysia dan terkenal dengan gerakannya yang menyerukan masyarakat, organisasi, dan pemerintah untuk memboikot Israel dan kelompok yang terlibat dalam genosida di Gaza. Gerakan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, hukum internasional, dan keadilan bagi rakyat Palestina.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!