Mayoritas Kripto Menguat, Bitcoin Sentuh Rp1,91 Miliar per Koin
"Penandatanganan ini merupakan validasi besar atas kerja keras dan semangat kepeloporan Anda,” ujar Trump seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa (19/7/2025).
Berdasarkan undang-undang ini, stablecoin harus sepenuhnya didukung oleh aset likuid, termasuk dolar AS dan surat utang jangka pendek. Penerbit akan diwajibkan untuk mengungkapkan komposisi cadangan kepada publik setiap bulan.
UU ini dipandang sebagai kemenangan signifikan bagi pendukung kripto yang telah melobi kerangka regulasi yang jelas selama bertahun-tahun. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian bagi sektor ini, mendorong inovasi dan menarik institusi serta pengguna arus utama. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!