Masyarakat Diimbau Tak Gegabah Konsumsi Obat Pascapelarangan Penggunaan Obat Sirup
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Senin, 24 Oktober 2022 | 20:18 WIB
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes telah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair/sirup.
Hal yang sama juga ditujukan kepada seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!