Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Maksimal 5 Tahun

Desi Rossilawati
Senin, 24 Agustus 2026 | 15:04 WIB
Bagikan
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Maksimal 5 Tahun

Ilustrasi./visi.news/wahananews.

Para pemohon juga menilai terdapat persoalan dalam aturan kepolisian terbaru karena mengatur Kapolri dapat diberhentikan ketika masa jabatannya berakhir, tetapi tidak mencantumkan batas waktu berakhirnya masa jabatan tersebut.

"Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang," tulis pemohon.

Selain meminta pembatasan masa jabatan Kapolri, para pemohon meminta MK memberikan sejumlah ketentuan terkait pengangkatan, evaluasi, dan pemberhentian Kapolri.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Para pemohon juga meminta masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Selain meminta batas masa jabatan 5 tahun dengan maksimal perpanjangan 1 kali dengan persetujuan DPR, pemohon juga menuntut agar MK menetapkan alasan-alasan sah yang limitatif jika Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, seperti atas permintaan sendiri, pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.

Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk permintaan kepastian hukum mengenai masa jabatan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara serta pembatasan kekuasaan dalam jabatan tersebut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.