Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Maksimal 5 Tahun

Desi Rossilawati
Senin, 24 Agustus 2026 | 15:04 WIB
Bagikan
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Maksimal 5 Tahun

Ilustrasi./visi.news/wahananews.

VISI.NEWS - Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026. Pasal yang diuji adalah Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gugatan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menetapkan masa jabatan Kapolri selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali berdasarkan sejumlah ketentuan.

"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi petitum gugatan, dikutip Senin (24/8/2026).

Alasan Masa Jabatan Kapolri Digugat

Para pemohon menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan batas waktu periodisasi yang jelas bagi jabatan Kapolri.

Menurut pemohon, ketiadaan batas waktu yang tegas di luar usia pensiun normal membuat masa jabatan Kapolri menjadi elastis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan subjektivitas politik eksekutif dan penyalahgunaan wewenang.

"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," papar pemohon.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.