Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Maksimal 5 Tahun

Desi Rossilawati
Senin, 24 Agustus 2026 | 15:04 WIB
Bagikan
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Maksimal 5 Tahun

Ilustrasi./visi.news/wahananews.

VISI.NEWS - Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026. Pasal yang diuji adalah Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gugatan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menetapkan masa jabatan Kapolri selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali berdasarkan sejumlah ketentuan.

"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi petitum gugatan, dikutip Senin (24/8/2026).

Alasan Masa Jabatan Kapolri Digugat

Para pemohon menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan batas waktu periodisasi yang jelas bagi jabatan Kapolri.

Menurut pemohon, ketiadaan batas waktu yang tegas di luar usia pensiun normal membuat masa jabatan Kapolri menjadi elastis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan subjektivitas politik eksekutif dan penyalahgunaan wewenang.

"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," papar pemohon.

Para pemohon juga menilai terdapat persoalan dalam aturan kepolisian terbaru karena mengatur Kapolri dapat diberhentikan ketika masa jabatannya berakhir, tetapi tidak mencantumkan batas waktu berakhirnya masa jabatan tersebut.

"Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang," tulis pemohon.

Selain meminta pembatasan masa jabatan Kapolri, para pemohon meminta MK memberikan sejumlah ketentuan terkait pengangkatan, evaluasi, dan pemberhentian Kapolri.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Para pemohon juga meminta masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Selain meminta batas masa jabatan 5 tahun dengan maksimal perpanjangan 1 kali dengan persetujuan DPR, pemohon juga menuntut agar MK menetapkan alasan-alasan sah yang limitatif jika Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, seperti atas permintaan sendiri, pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.

Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk permintaan kepastian hukum mengenai masa jabatan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara serta pembatasan kekuasaan dalam jabatan tersebut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.