Marwan : Dalam Kasus KM 50, Diduga Ada yang Intervensi Terhadap Komnas HAM
"Menurut kami, tidak seharusnya seperti itu, karena dimulai hasil laporan Komnas HAM yang sifatnya pemantauan saja, proses hukum harus dari proses penyidikan, nah penyidikan secara tuntas belum terlaksana," bebernya.
Bicara soal perkara yang menjerat habib Bahar, menurut Marwan, berdasarkan keterangan Mabes Polri bahwa calon tersangka selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Artinya kalau bicara penganiayaan ada indikasi, tapi dalam kasus habib Bahar masalah penganiayaan sesuatu yang tidak terjadi, ingin ditutupi dan itu yang selama ini kami yakini membaca laporan Komnas HAM," tegasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!