Marwan : Dalam Kasus KM 50, Diduga Ada yang Intervensi Terhadap Komnas HAM
VISI.NEWS |BANDUNG - Dalam sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks yang menyeret Habib Bahar bin Smith ke meja hijau PN Bandung, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di KM 50 Marwan Batubara menuding ada yang melakukan intervensi terhadap Komnas HAM.
Hal tersebut diungkapkan eks Anggota DPD-RI dihadapan Majelis Hakim, Kamis (7/7/22) malam, menurutnya hal itu mendasari dari penyelidikan Komnas HAM yang dinilai tak optimal, pandangannya terhadap peristiwa KM 50 Tol Cikampek-Jakarta disimpulkan Komnas HAM sebagai Unlawfull Killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"Kesimpulan dari Komnas HAM ini hanya untuk pertanggung jawaban lembaga, publik sudah paham ada masalah besar, Komnas HAM untuk menunjukkan bertanggung jawab disebutkan Unlawfull Killing," ungkapnya.
Sisi lain, lanjut Marwan, Komnas HAM tidak independent atau ada intervensi yang akhirnya tidak melakukan fungsi penyidikan secara tuntas, selain itu, penyelidikan tak tuntas oleh Komnas HAM ini disinyalir untuk menutupi kejahatan yang sebenarnya terjadi.
"Ada kelemahan dari penyelidikan Komnas HAM yang tidak mendengar fakta dari dua sisi, termasuk rekomendasi disebutkan ada dua motif yang tidak jelas, dan ini diakui sendiri oleh Komnas HAM, ini tidak diproses lebih lanjut," ujarnya.
Marwan meyakini, Komnas HAM tidak melakukan hal yang seharusnya diatur dalam Undang-undang, pertama hasil penyidikan, ternyata pemantauan hanya satu pihak dari kepolisian, sementara TP3 menuliskan harusnya ada 7 item yang harus diperhatikan Komnas HAM.
"Ada beberapa hal yang dinilai luput dari laporan Komnas HAM seperti 115 percakapan keluarga korban, rekaman pembicaraan, foto mobil yang dicurigai, jejak digital, kondisi jenazah yang diterima keluarga," urainya.
Tidak sampai disitu, ada penangkapan agen BIN dan ada pandangan hulum atas peristiwa ini, kemudian tidak diakomodasi oleh Komnas HAM, sementara diambil laporan hasil penyidikan ini menjadi dasar proses hukum selanjutnya diduga pembunuh tiga orang.
"Menurut kami, tidak seharusnya seperti itu, karena dimulai hasil laporan Komnas HAM yang sifatnya pemantauan saja, proses hukum harus dari proses penyidikan, nah penyidikan secara tuntas belum terlaksana," bebernya.
Bicara soal perkara yang menjerat habib Bahar, menurut Marwan, berdasarkan keterangan Mabes Polri bahwa calon tersangka selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Artinya kalau bicara penganiayaan ada indikasi, tapi dalam kasus habib Bahar masalah penganiayaan sesuatu yang tidak terjadi, ingin ditutupi dan itu yang selama ini kami yakini membaca laporan Komnas HAM," tegasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!