Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Hadapi Sidang ICC atas Dugaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

ED
Selasa, 24 Februari 2026 | 12:05 WIB
Bagikan
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Hadapi Sidang ICC atas Dugaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

VISI.NEWS | BANDUNG Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, resmi menghadapi sidang di International Criminal Court (ICC) di Den Haag terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kebijakanperang melawan narkoba” yang ia jalankan selama berkuasa. Sidang yang dimulai pada 23 Februari itu akan menentukan apakah perkara tersebut cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan penuh.

Jaksa ICC menuduh Duterte terlibat dalam sedikitnya 76 kasus pembunuhan dan mendakwanya dengan tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kebijakan antinarkoba yang digencarkan sejak ia masih menjabat sebagai Wali Kota Davao hingga menjadi presiden pada 2016 disebut telah menewaskan ribuan orang melalui pembunuhan di luar proses hukum. Sejumlah kelompok hak asasi manusia bahkan memperkirakan korban mencapai 30.000 jiwa.

Dalam persidangan, jaksa Mame Niang menegaskan bahwa operasi tersebut telah menimbulkan penderitaan luas bagi warga sipil.

“Perang terhadap narkoba yang disebut-sebut oleh Duterte mengakibatkan ribuan warga sipil tewas dan banyak dari para korban tersebut adalah anak-anak,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, proses hukum ini menjadi pengingat bahwa “mereka yang berkuasa tidak berada di atas hukum.”

Duterte, yang kini berusia 80 tahun, memilih tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan menyatakan tidak mengakui kewenangan ICC. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan diri tidak bersalah. Dalam sebuah video yang direkam saat dirinya dibawa ke Den Haag, ia mempertanyakan dasar hukum tuduhan terhadapnya.

“Apa hukum dan kejahatan apa yang saya lakukan?” ucapnya.

Kasus ini berfokus pada periode 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019, mencakup masa jabatan Duterte sebagai Wali Kota Davao dan separuh awal masa kepresidenannya. Jaksa menuduh ia bertindak sebagai pelaku tidak langsung dengan memanfaatkan aparat kepolisian dan pihak lain untuk “menetralisir” orang-orang yang dicap sebagai pelaku kejahatan. Operasi tersebut dikenal dengan nama Operation Double Barrel.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.