Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026

Mantan Menteri Pertanian SYL Diputuskan Membayar Uang Pengganti Rp 14,6 Miliar Meskipun Terbukti Pemerasan Rp 44,2 Miliar

ED
Kamis, 11 Juli 2024 | 22:00 WIB
Bagikan
Mantan Menteri Pertanian SYL Diputuskan Membayar Uang Pengganti Rp 14,6 Miliar Meskipun Terbukti Pemerasan Rp 44,2 Miliar

VISI.NEWS | JAKARTA - Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Pada Kamis (11/7/2024). dengan membebankan uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar. Meskipun terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 44,2 miliar terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL oleh hakim jauh lebih rendah dari jumlah yang terbukti dilakukan. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pertimbangan unik hakim dalam hal ini.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa meskipun terdapat bukti jelas terkait jumlah pemerasan yang mencapai Rp 44,2 miliar, hakim memutuskan untuk hanya membebankan uang pengganti sejumlah Rp 14 miliar kepada SYL. Meyer menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar hukum, meskipun terdapat pertimbangan lain yang menjadi dasar keputusan hakim.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 44 miliar yang didakwakan. Aset SYL yang telah disita oleh KPK telah mencapai nilai sekitar Rp 60 miliar, dan proses ini akan terus diusut lebih lanjut, termasuk dalam kasus pencucian uang yang terkait.

Keputusan ini telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat terkait pertanggungjawaban hukum dalam kasus korupsi di tingkat elit pemerintahan, serta implementasi hukum terhadap pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana. @maulana

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.