Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menyebut Instruksi Presiden Jokowi Terkait Penarikan Uang di Kementerian Pertanian
VISI.NEWS | JAKARTA - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikannya sebagai terdakwa. Ia berdalih bahwa kebijakan yang diambilnya pada saat menjadi Mentan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden karena ada peringatan krisis pangan akibat pandemi Covid dan El Nino. SYL mengklaim bahwa ada “perintah extraordinary” oleh kabinet dan Presiden atas nama negara untuk mengambil langkah yang luar biasa berdasarkan undang-undang. Namun, Istana membantah pernyataan SYL dan menyatakan bahwa tidak ada instruksi dari Presiden dalam rapat kabinet untuk menarik uang dari bawahan atau staf.
Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, dengan tegas membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penarikan uang di Kementerian Pertanian. Menurut Dhini, tidak ada instruksi dari Presiden dalam rapat kabinet untuk menarik uang dari bawahan atau staf terkait penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino. Ia menegaskan bahwa setiap instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga. Situasi ini tampaknya memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Keterangan SYL tentang perintah extraordinary dari Presiden Jokowi dalam rapat kabinet memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memahami konteks dan implikasinya. @shintadewipBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!