Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka

ED
Selasa, 5 November 2024 | 17:30 WIB
Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka
VISI.NEWS | JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menantang penetapan status tersangkanya. Sidang pertama gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/11/2024). "Sidang perdana Senin tanggal 18 November 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk seorang hakim tunggal, yaitu Tumpanuli Marbun, untuk mengadili kasus yang dibawa oleh Tom Lembong. "Selanjutnya oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan itu telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili yaitu Bapak Tumpanuli Marbun," kata Djuyamto. Tim pengacara Tom Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berpendapat bahwa penetapan Tom sebagai tersangka tidak sah. "Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Tim Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024). Ari menjelaskan berbagai alasan yang mendasari permohonan tersebut untuk mencabut status tersangka Tom Lembong. Pertama, ia menyatakan bahwa kliennya tidak diberikan kesempatan untuk memilih penasihat hukum pada saat penetapan tersangka berlangsung. Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada hasil audit yang menunjukkan kerugian negara yang timbul akibat tindakan Tom Lembong. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.