Mantan Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Desi Rossilawati
Selasa, 30 Juni 2026 | 13:59 WIB
Bagikan
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Dito tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB dan menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi.

"Ini undangnya terkait kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa," kata Dito.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Dito dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 23 Januari 2026 selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Dito diketahui pernah ikut dalam rombongan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi saat pembahasan tambahan kuota haji pada 2022. KPK menilai keterangannya diperlukan untuk mendalami proses penambahan kuota tersebut.

"Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, 23 Januari lalu.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan semuanya telah ditahan. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga terdapat aliran dana dalam pengurusan kuota haji tersebut. Ismail dan Asrul disebut memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu, serta kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 Hilman Latief (HL) sebesar USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.