Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmon Ditahan dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Desi Rossilawati
Rabu, 15 Januari 2025 | 08:00 WIB
Bagikan
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmon Ditahan dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
VISI.NEWS | JAKARTA - Kasus suap yang mengarah pada vonis bebas Ronald Tannur kini menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmon. Pada Selasa (14/1/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Rudi di Palembang, Sumatera Selatan, dan membawanya ke Jakarta. Rudi, yang tampak mengenakan kaus polo navy dan masker putih, tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan pengawalan ketat dari penyidik. "Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar. Kejagung juga menggeledah dua rumah Rudi, menemukan uang dalam berbagai mata uang, termasuk USD 300 ribu dan SGD 1.099.626, yang jika dihitung totalnya mencapai sekitar Rp 21 miliar. Rudi diduga menerima SGD 63 ribu untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman penjara, uang yang diterimanya melalui perantara, Lisa Rahmat dan Erintuah. Kejagung kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya tersangka baru, yakni panitera PN Surabaya, Siswanto, yang diduga menerima suap sebesar 10 ribu dolar Singapura. Namun, Siswanto belum ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penetapan tergantung pada kecukupan bukti. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.