Majelis Hakim Bebaskan Tian Bahtiar, Soroti Perlindungan Hukum terhadap Kerja Jurnalistik
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 4 Maret 2026 | 12:04 WIB
Namun, majelis hakim berpandangan bahwa konstruksi hukum yang diajukan penuntut umum tidak cukup membuktikan adanya perintangan penyidikan secara pidana. Putusan ini sekaligus menegaskan batas antara proses penegakan hukum dan ruang kebebasan pers dalam sistem demokrasi.
Dengan vonis bebas tersebut, perkara yang sempat menjadi perhatian publik ini menutup babak persidangan di tingkat pertama, sekaligus memunculkan diskursus baru mengenai relasi antara aparat penegak hukum dan kerja jurnalistik di Indonesia. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!