Majelis Hakim Bebaskan Tian Bahtiar, Soroti Perlindungan Hukum terhadap Kerja Jurnalistik

ED
Rabu, 4 Maret 2026 | 12:04 WIB
Bagikan
Majelis Hakim Bebaskan Tian Bahtiar, Soroti Perlindungan Hukum terhadap Kerja Jurnalistik

Namun, majelis hakim berpandangan bahwa konstruksi hukum yang diajukan penuntut umum tidak cukup membuktikan adanya perintangan penyidikan secara pidana. Putusan ini sekaligus menegaskan batas antara proses penegakan hukum dan ruang kebebasan pers dalam sistem demokrasi.

Dengan vonis bebas tersebut, perkara yang sempat menjadi perhatian publik ini menutup babak persidangan di tingkat pertama, sekaligus memunculkan diskursus baru mengenai relasi antara aparat penegak hukum dan kerja jurnalistik di Indonesia. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.