Majelis Hakim Bebaskan Tian Bahtiar, Soroti Perlindungan Hukum terhadap Kerja Jurnalistik

ED
Rabu, 4 Maret 2026 | 12:04 WIB
Bagikan
Majelis Hakim Bebaskan Tian Bahtiar, Soroti Perlindungan Hukum terhadap Kerja Jurnalistik

VISI.NEWS | JAKARTA Putusan bebas terhadap Direktur JakTV, Tian Bahtiar, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus korupsi menjadi sorotan publik. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang digelar Selasa (3/3), ketua majelis hakim Efendi menyatakan bahwa unsur perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat pun dipulihkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Hakim merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers. Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik, menurut hakim, tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam sistem hukum pers.

Kasus yang menjerat Tian sebelumnya berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari–April 2022, korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, serta dugaan korupsi impor gula.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tian dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut adanya skema nonyuridis di luar persidangan yang dinilai bertujuan membentuk opini negatif terhadap proses penanganan perkara.

Namun, majelis hakim berpandangan bahwa konstruksi hukum yang diajukan penuntut umum tidak cukup membuktikan adanya perintangan penyidikan secara pidana. Putusan ini sekaligus menegaskan batas antara proses penegakan hukum dan ruang kebebasan pers dalam sistem demokrasi.

Dengan vonis bebas tersebut, perkara yang sempat menjadi perhatian publik ini menutup babak persidangan di tingkat pertama, sekaligus memunculkan diskursus baru mengenai relasi antara aparat penegak hukum dan kerja jurnalistik di Indonesia. @kanaya

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.