Mahfud MD,"Perusahaan Ini 40 Tahun Makan Uang Negara. Masa gak Mau Nyumbang ke Negara"
VISI.NEWS | JAKARTA - Prof. Mahfud MD membahas reformasi kepolisian dan berbagai isu strategis dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu Darmawan Sepriyossa, Jumat (21/11). Ia menyoroti sejumlah data terkait perusahaan yang merugikan negara serta tantangan internal di tubuh Polri.
Mahfud mengutip pernyataan Prabowo Subianto terkait data perusahaan yang dianggap merugikan negara. “Saya punya data ini kata Pak Prabowo, saya beli dari luar, bukan data dari dalam. Perusahaan ini nih 34 tahun makan uang negara ini. Ini 25 tahun, ini 40 tahun makan uang negara. Masa gak mau nyumbang ke negara katanya sampai gini Pak. Eh kamu Pak Listyo, Pak Agus panglima, gak ada gunanya kamu bintang lompat ini,” kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan fitnah dan semua data akan dibawa ke rapat resmi. “Mas Darmawan saya lewat bicara dengan Anda nih bukan fitnah ya. Nanti saya bawa buktinya ke dalam rapat itu. Ini loh yang belum waktunya, yang sudah dipecat masuk lagi ada semua. Kalau ada yang di luar mendengar tersinggung gitu. Ini yang saya katakan ni ada buktinya. Semua adat saya dapat dari orang yang merasa terzalimi,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyinggung adanya kebijakan internal terkait penerimaan perwira baru. “Di Polri sendiri ada kebijakan yang saya dengar bahwa kalau ada penerimaan sekian 30% itu jatahnya hak prerogatif Kapolri. Misalnya nerima perwira baru ya. Iya, 30% tuh Kapolri,” jelasnya.
Selain isu internal, Mahfud menekankan pengalaman langsungnya saat ikut tim reformasi. Ia mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat tinggi, namun kapasitas tim reformasi terbatas. “Keinginan orang perubahan 100%. Mungkin tim ini bisa memberi 60 atau 70,” kata Mahfud.
Siapkan RUUMahfud menambahkan bahwa tim reformasi tidak hanya memberi rekomendasi, tetapi juga menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang siap disampaikan ke Presiden. “Kalau perlu rancangan undang-undang sampaikan ke presiden, kita harus. Bukan bilang rekomendasi ubah undang-undang nomor sekian, bukan, rancangannya sudah jadi tim yang buat,” ujarnya.
Mahfud menyoroti kebimbangan publik terhadap Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk. “Publik merasa bimbang tatkala mereka menilai Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru saja terbentuk. Di satu sisi ada sekitar empat orang jenderal polisi berada di sana dan selama ini publik menganggap mereka justru adalah bagian dari persoalan, katakan saja runtuhnya kredibilitas Polri di 10 tahun terakhir,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa kehadiran jenderal di komisi tidak mengurangi kredibilitas reformasi, apalagi ada figur-figur sipil yang kredibel. “Sementara kita juga tidak bisa menafikan ada figur-figur sipil yang sangat kredibel,” katanya.
Mahfud menutup pembicaraan dengan menekankan pentingnya proses reformasi yang bertahap dan berkelanjutan. Menurut Mahfud, meski reformasi tidak bisa instan, capaian yang ada saat ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!