Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Mahasiswa Pertanyakan Nasib RUU Perampasan Aset di DPR

Desi Rossilawati
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:29 WIB
Bagikan
Mahasiswa Pertanyakan Nasib RUU Perampasan Aset di DPR

Ilustrasi./visi.news/binabangunbangsa.

VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat menerima audiensi mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia (UI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam forum tersebut, mahasiswa doktoral (S3) Kriminologi UI, Andre, mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU yang telah lama bergulir di parlemen tersebut.

“Itu RUU setahu saya sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade, Pak. Sebenarnya itu ada pasangan lagi dari RUU Perampasan Aset, yaitu terkait Pembatasan Uang Kartal. Cuma mungkin yang sekarang hangat terkait RUU Perampasan Aset. Jadi kalau diizinkan mungkin ada diskusi mengenai RUU tersebut,” kata Andre.

Menanggapi hal itu, Anggota Baleg DPR RI, Siti Aisyah, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI dengan koordinasi bersama Baleg.

“Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg,” kata Siti dalam audiensi tersebut.

Menurut Siti, salah satu poin penting yang masih dikaji adalah kemungkinan adanya tumpang tindih atau gesekan dengan peraturan perundang-undangan lain yang telah berlaku.

“Seperti misalnya apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur di undang-undang yang lain? Sebenarnya untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur. Contohnya narkoba,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme perampasan atau penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku sebenarnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus, seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.