Mahasiswa Pertanyakan Nasib RUU Perampasan Aset di DPR
Ilustrasi./visi.news/binabangunbangsa.
“Sebenarnya, untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur. Contohnya narkoba, ketika pidana narkoba itu ada, orangnya enggak ada, itu asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya. Itulah yang dimaksud dengan perampasan aset juga salah satunya,” ungkapnya.
Meski demikian, Siti menegaskan DPR tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari akademisi maupun para ahli guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.
“Apakah kita menutup diri tentang masukannya supaya ini diundangkan? Tetap menerima masukan, dan banyak profesor yang juga menyatakan ini sudah diatur dengan benar di undang-undang lain,” ungkapnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!