Mabes TNI: Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Atas Permintaan Kejagung

Desi Rossilawati
Kamis, 9 Juli 2026 | 10:03 WIB
Bagikan
Mabes TNI: Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Atas Permintaan Kejagung

Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah./visi.news/rmol.

VISI.NEWS - Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan penjagaan terhadap kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan pengamanan tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan,” kata Muhammad Nas dalam keterangannya dikutip, Kamis (9/7/2026).

Nas menjelaskan, pelaksanaan pengamanan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengamanan di rumah Jampidsus tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang di masyarakat.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya, rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026).

Sedikitnya 20 anggota TNI tampak berjaga di depan pagar rumah dinas tersebut. Sejumlah personel terlihat berada di taman depan rumah, sementara lainnya melakukan patroli di sekitar area.

Saat malam hari, portal di Jalan Radio V yang mengarah ke rumah Jampidsus ditutup. Di sekitar lokasi juga terlihat beberapa kendaraan berpelat dinas TNI, sementara tidak tampak personel kepolisian berjaga di kawasan tersebut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.