MA Usulkan Pencopotan Hakim Djuyamto ke Presiden
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 15:31 WIB
Pembacaan putusan kasus korupsi hakim Djuyamto dkk dalam kasus suap korporasi terkait CPO./visi.news/CNN.
Sementara itu, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.
Adapun M. Arif Nuryanta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!