MA Usulkan Pencopotan Hakim Djuyamto ke Presiden

Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 15:31 WIB
Bagikan
MA Usulkan Pencopotan Hakim Djuyamto ke Presiden

Pembacaan putusan kasus korupsi hakim Djuyamto dkk dalam kasus suap korporasi terkait CPO./visi.news/CNN.

VISI.NEWS - Mahkamah Agung (MA) akan mengajukan usulan pencopotan jabatan terhadap empat hakim yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022 kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Empat hakim tersebut terdiri atas mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta serta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa usulan pencopotan jabatan tersebut akan diajukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ya, begitu sudah inkrah langsung diusulkan kok," kata Yanto dalam keterangannya dikutip, Senin (6/7/2026).

Yanto menjelaskan bahwa setelah usulan diajukan oleh Ketua MA kepada Presiden, pihak MA hanya menunggu tindak lanjut berupa Keputusan Presiden (Keppres). Namun, ia tidak dapat memastikan waktu terbitnya keputusan tersebut.

"Nah, saya enggak bisa memastikan. Kadang ada sebulan turun, kadang dua bulan, karena itu kan lembaga lain toh, enggak bisa ngontrol kami," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak upaya kasasi yang diajukan Djuyamto Cs dalam perkara suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO periode Januari–April 2022.

Djuyamto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 5 tahun penjara.

Sementara itu, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.

Adapun M. Arif Nuryanta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider 6 tahun penjara.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.