Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

MA Menolak Kasasi KPK Terhadap Vonis Rafael Alun Trisambodo, Memerintahkan Pengembalian Aset

ED
Rabu, 24 Juli 2024 | 15:00 WIB
Bagikan
MA Menolak Kasasi KPK Terhadap Vonis Rafael Alun Trisambodo, Memerintahkan Pengembalian Aset

VISI.NEWS | JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sebelumnya sempat disita.

"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi ini diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut diambil pada Selasa (16/7/2024), setelah melalui proses selama 27 hari.

Dalam putusannya, MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

1. Uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. 2. Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek. 3. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim PT DKI memutuskan bahwa sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," demikian tertulis dalam amar putusan yang dirilis pada Kamis (14/3).

Sementara itu, hakim juga menyatakan bahwa barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.