MA Menolak Kasasi KPK Terhadap Vonis Rafael Alun Trisambodo, Memerintahkan Pengembalian Aset
ED
Editor
Shinta Dewi P
Rabu, 24 Juli 2024 | 15:00 WIB
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim.
KPK tidak menerima putusan ini dan mengajukan kasasi dengan harapan agar aset atas nama Ernie Meike tetap dirampas. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak oleh MA.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!