MA Menolak Kasasi KPK Terhadap Vonis Rafael Alun Trisambodo, Memerintahkan Pengembalian Aset

ED
Rabu, 24 Juli 2024 | 15:00 WIB
Bagikan
MA Menolak Kasasi KPK Terhadap Vonis Rafael Alun Trisambodo, Memerintahkan Pengembalian Aset

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim.

KPK tidak menerima putusan ini dan mengajukan kasasi dengan harapan agar aset atas nama Ernie Meike tetap dirampas. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak oleh MA.

@shintadewip

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.