Lupa Bawa SIM? Kini Ada Versi Digital

ED
PN
Minggu, 6 September 2026 | 17:43 WIB
Bagikan
Lupa Bawa SIM? Kini Ada Versi Digital

Ilustrasi. /visi.news/ai

 Untuk mengaktifkannya, pemilik harus terlebih dahulu mempunyai SIM fisik yang masih tercatat dalam sistem.

 Setelah itu, proses digitalisasi dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

 Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
2. Buat akun menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
3. Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
4. Masuk ke menu "SIM Nasional".
5. Pilih opsi "Digitalisasi".
6. Pindai kartu SIM yang dimiliki atau masukkan nomor serta golongan SIM secara manual.
7. Ikuti proses verifikasi hingga selesai.
8. Setelah berhasil, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.

Pengguna sebaiknya memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen identitas dan SIM agar proses verifikasi berjalan lancar.

Lebih Aman daripada Menyimpan Screenshot

Kebiasaan menyimpan foto SIM di galeri ponsel memang terlihat praktis. Namun, gambar tersebut tidak memiliki kemampuan verifikasi seperti SIM Digital yang terhubung dengan sistem resmi.

Screenshot juga dapat diedit atau dimanipulasi. Sebaliknya, SIM Digital dilengkapi sistem verifikasi yang memungkinkan petugas mencocokkan informasi dengan data yang tersimpan pada server.

Karena itu, pengendara sebaiknya tidak menganggap foto atau screenshot SIM sebagai pengganti dokumen resmi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.