LPSK: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Mengajukan Pembayaran Ganti Rugi
VISI.NEWS | BANDUNG - Tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), membeberkan berbagai keterangan berkaitan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandun, Kamis (6/1/22).
Dihadapan Majelis Hakim, Abdanev Jova mengatakan, para korban mengajukan restitusi atau pembayaran ganti rugi atas apa yang dideritanya, permohonan restitusi sendiri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Para korban mengajukan restitusi permohonan ganti kerugian, dan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Abdanev menjelaskan, UU dimaksud yaitu Perlindungan Anak, dijelaskan dalam UU tersebut bahwa, korban berhak menuntut ganti kerugian restitusi, selain itu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2017.
"Terdapat tiga komponen, satu ganti rugi atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, dua penderitaan yang timbul akibat tindak pidana, terakhir biaya medis atau psikologis," jelasnya.
Dalam persidangan ini, LPSK memohon agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan restitusi tersebut, adapun besarannya, LPSK menunggu putusan dari pengadilan.
"Kami menunggu putusan Majelis Hakim, semoga restitusi inid dapat dikabulkan, kiatan dengan angka, intinya nilai yang wajar saja," ungkap Abdanev.
Terakhir, LPSK berharap, agar terdakwa kasus rudakpaksa ini dapat diganjar hukuman yang setimpal atau bahkan bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!