LPSK: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Mengajukan Pembayaran Ganti Rugi
ED
Editor
M Purnama Alam
Jumat, 7 Januari 2022 | 04:39 WIB
"Selain restitusi, semoga Majelis Hakim mengganjar Herry Wirawan dengan hukuman yang berat, sehingga terdapat efek jera," pungkasnya.@eko.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!