LPSK Kawal Pemulihan 13 Korban TPPO Maumere, Soroti Dugaan Eksploitasi Seksual dalam Proses Hukum

ED
Jumat, 27 Februari 2026 | 11:06 WIB
Bagikan
LPSK Kawal Pemulihan 13 Korban TPPO Maumere, Soroti Dugaan Eksploitasi Seksual dalam Proses Hukum

VISI.NEWS | MAUMERE – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang telah menetapkan dua tersangka, negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan menyeluruh bagi 13 perempuan korban, termasuk satu orang yang saat kejadian masih berstatus anak.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama sejak perkara naik ke tahap penetapan tersangka.

“LPSK sudah menjangkau para korban dan memastikan kebutuhan perlindungan mereka. Prinsip kami jelas, korban harus aman, pulih, dan tetap mendapatkan akses keadilan,” kata Sri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2).

Sejak pertengahan Februari 2026, LPSK melakukan penjangkauan dan asesmen mendalam terhadap kondisi para korban, mulai dari aspek keamanan hingga kebutuhan psikologis dan pendampingan hukum. Koordinasi juga dilakukan dengan Polda NTT, yang menangani perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima LPSK, dua tersangka yang telah ditetapkan diketahui merupakan pasangan suami-istri.

Sri menyebut Kapolda NTT, Rudi Darmoko, memberikan respons positif dan menyatakan komitmen untuk mendukung perlindungan saksi dan korban serta penguatan proses penegakan hukum. Dukungan lintas lembaga dinilai penting agar korban tidak mengalami tekanan atau intimidasi selama proses peradilan berlangsung.

Sebanyak 12 perempuan dewasa dan satu korban yang saat kejadian masih anak telah dipulangkan ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026. LPSK juga telah menyurati Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna memastikan koordinasi perlindungan dan pemulihan korban di daerah asal mereka. Meski telah kembali ke kampung halaman, proses hukum tetap berjalan dan mekanisme pemeriksaan maupun persidangan dapat difasilitasi sesuai ketentuan hukum acara.

Perkara ini saat ini diproses menggunakan Pasal 455 KUHP baru terkait perekrutan, penampungan, pengiriman, dan penerimaan dalam lingkup TPPO. Namun, dari hasil pendalaman terhadap para korban, LPSK menemukan indikasi adanya eksploitasi seksual. Sri menegaskan bahwa konstruksi hukum perkara perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Selain TPPO, kami melihat adanya dugaan eksploitasi seksual yang secara normatif telah diatur dalam UU TPKS. Penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh agar seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat dijangkau,” ujarnya.

Seluruh korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Dari 13 korban, 12 mengajukan restitusi, enam memohon layanan psikologis, dan tujuh membutuhkan layanan psikososial. Permohonan tersebut menunjukkan keseriusan para korban untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas.

“Permohonan ini menunjukkan komitmen para korban untuk tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Negara harus memastikan mereka tidak berjalan sendiri,” tegas Sri.

Dengan pengawalan ketat dari LPSK dan komitmen aparat penegak hukum, kasus ini bukan hanya soal menindak pelaku perdagangan orang, tetapi juga memastikan seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban diusut dan dipulihkan secara menyeluruh. @kanaya

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.