Lima Pelaku Penganiayaan di Rancaekek Diringkus Satreskrim Polresta Bandung
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 3 Januari 2024 | 20:23 WIB
"Di karenakan kondisi J yang juga masih ada hubungan keluarga para pelaku telah dilakukan penganiayaan oleh korban A," tuturnya.
"Perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
@kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!